Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Selasa, 19 Mei 2026

CABJARI KARO DI TIGABINANGA TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DUGAAN KORUPSI DANA DESA BEKILANG
Oleh Admin | Rabu, 20 Desember 2023
Bagikan :

Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabianga menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bekilang, Kec. Juhar, Kab. Karo T.A. 2021 sebesar Rp. 72.802.000, Jumlah ini sesuai dengan kompensasi kerugian keuangan negara.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Uang pengembalian kerugian negara akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga di Bank Mandiri. Penitipan ini akan berlangsung hingga perkara ini mencapai kekuatan hukum tetap. Keberhasilan Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Infografis Cabjari Karo

Tweeter Cabjari Karo

Instagram Cabjari Karo

Polling