Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karo di Tigabinanga, Adek Mery Sasti Siregar, S.H., didampingi Kasubsi Intelijen/Datun Paulus Herdianto Manurung S.H, M.Kn, beserta Tim Intelijen/Datun, sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertajuk "Jaksa Menyapa" di Radio RBK 98.9 FM Kabanjahe. Kegiatan interaktif ini mengusung tema penting, yakni "Kenali Hukum Jauhi Hukuman," dengan fokus pembahasan pada isu-isu hukum yang krusial terkait perlindungan anak dan tindak pidana ringan. Dalam siaran tersebut, Adek Mery Sasti Siregar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Materi yang disajikan mencakup beberapa poin utama :
- Undang-Undang Perlindungan Anak: Dijelaskan secara komprehensif mengenai hak-hak anak serta sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut.
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (TPKS): Tim Kejaksaan menyoroti beratnya ancaman hukuman bagi pelaku TPKS, sejalan dengan komitmen negara untuk memberantas kejahatan ini.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak: Sosialisasi ini juga mengingatkan bahwa KDRT, baik fisik maupun psikis, adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
- Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Dijelaskan pula mengenai prosedur khusus yang diterapkan dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan mengedepankan prinsip diversi dan keadilan restoratif.
"Kami mengajak seluruh pendengar untuk memahami bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Dengan mengenali hukum, kita bisa melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan dan eksploitasi," ujar Adek Mery Sasti Siregar. Selain isu perlindungan anak, Tim Kejaksaan juga memberikan pencerahan mengenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2012. Paulus Herdianto Manurung, S.H, M.Kn, menjelaskan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp2.500.000. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami proses penyelesaian Tipiring yang lebih cepat dan sederhana, sehingga tidak membebani proses peradilan untuk kasus-kasus yang lebih berat. "Pemahaman tentang Tipiring sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, serta meminimalisir potensi sengketa hukum yang dapat diselesaikan dengan mekanisme sederhana," jelas Paulus Herdianto Manurung. Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, memastikan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses, serta mendorong kesadaran hukum demi terciptanya ketertiban dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.