Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Jln. Kuta Cane, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Dalam kata sambutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik, S.H., M.H., pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat.“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.”
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh T.Bastanta Tarigan, S.H., (Kasubsi Pidum Pidsus) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari Shabu dengan berat Netto 239,78 (dua ratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram dengan 42 Perkara), Ganja dengan berat Netto 6.145,02 (enam ribu seratus empat puluh lima koma nol dua) gram dan 76 (sembilan puluh satu) batang meliputi ranting, daun dan biji serta 15 (lima belas) tungkul denagn 7 perkara),Ekstasi sebanyak 2 butir dengan berat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram sebanyak 1 Perkara, Pembunuhan 1 Perkara, Penganiayaan 2 Perkara, Pencurian 1 Perkara, Kepemilikan Senjata Tajam 1 Perkara serta Perjudian 1 Perkara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti Ganja dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone, senjata tajam dan timbangan digital menggunakan palu dan gergaji besi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Paulus Manurung, Kacabjari Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik, S.H., M.H,Kapolsek Iptu Solo Bangun, Danramil Kapten Inf. J. M.H,Camat Tigabinanga Novalina Kartikasari br Karo SE MIP, Kapus Tigabinanga Dr JendaMuli Sembiring MKM,Kepala sekolah Sma Negeri 1 Tigabinanga Nurlia br Ginting Spd serta seluruh Pegawai dan Honorer di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Begitu juga kepada utusan dari SMA N 1 Tigabinanga sebagai generasi kedepan diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada teman - temannya di sekolah tentang bahaya narkoba.
"Dengan zat berbahaya yang terkandung dalam narkotika dapat merusak tatanan kepribadian seseorang yang kecanduan," pungkas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik, S.H., M.H.