Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Jaksa Garda Desa Tahun 2025 dengan melaksanakan penerangan hukum di kecamatan Juhar. Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB dan diikuti oleh para pemangku kebijakan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kacabjari Karo di Tigabinanga Adek Mery Sasti, Siregar, S.H., Kasubsi Intel Datun Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn, Camat Juhar yang diwakilkan oleh Kasi PMD Juhar , serta 25 Kepala Desa di Kecamatan Juhar. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Fokus utama dari kegiatan kali ini adalah sosialisasi aplikasi “Jaga Desa”, sebuah platform digital yang dirancang untuk memantau dan mendampingi pengelolaan dana desa secara real-time. Aplikasi ini merupakan inisiatif Kejaksaan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kasubsi Intel Datun Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn menjelaskan, dengan adanya aplikasi “Jaga Desa”, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi oleh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendampingi pemerintah desa, tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya edukasi dan pencegahan.