Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini antara lain shabu sebanyak 14 Perkara, Ganja sebanyak 2 Perkara, Ekstasi sebanyak 2 Perkara, Handphone sebanyak 9 perkara, beberapa jenis senjata tajam dan pakaian perkara pencabulan dan pembunuhan.
Pembacaan Penetapan Barang Bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) yang akan dimusnahkan oleh Plh. Kasubsi Pidum Pidsus Gindara Ginting, S.H., pemusnahan Barang bukti bersama yang dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Dalam sambutannya, Kacabjari Karo di Tigabinanga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tidak hanya mencerminkan integritas institusi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara untuk mewujudkan keadilan.
Harapan kami, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga. Semoga upaya kita bersama ini membawa berkah bagi kita semua, dan sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.