Dalam rangka perealisasian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga menggelar Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa se Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, di Aula Kantor Camat Tigabinanga dengan topik “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”.
Program Jaga Desa tersebut dihadiri oleh pemateri Kepala kacabjari Karo di Tigabinanga Adek Sasti Siregar, S.H., dan Kasubsi Intel Datun Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn, dan diikuti Camat Tigabinanga beserta jajaran serta sebanyak 20 kepala desa se Kecamatan Tigabinanga.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat desa, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa serta pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Program ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang berfokus pada pembinaan dan pengawasan hukum di tingkat desa.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kepala Desa dari 20 desa dan 1 kelurahan dari Kecamatan Tigabinanga di Kabupaten Karo. Camat Tigabinanga Novalia Br Karo karo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program JAGA DESA merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.